MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban
A. PENGERTIAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Negara Indonesia
yang penetapan dan pemilihan anggotanya melalui pemilihan umum (pemilu)
legislative bersamaan dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Sesuai dengan kedudukannya yang bersifat legislative, maka secara umum,
tugas MPR adalah untuk menjaga dan mengawasi lembaga tinggi Negara yang
bersifat eksekutif. MPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang telah
disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2dan
pasal 8 ayat 3 tahun 1945.
B. SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR memiliki susunan
keanggotaan yang dianut berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 ayat 1. Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat )DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat pada pemilihan umum.
Masa tugas anggota MPR ialah 5 tahun terhitung semenjak sumpah/janji yang
diucapkan pada sidang paripurna MPR, dan diresmikan keanggotaannya oleh keputusan
presiden. Tugas anggota MPR akan berakhir apabila telah terpilih anggota baru
yang juga telah diambil sumpah/janjinya yang dipandu ketua Mahkamah Agung (MA).
C. TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Tugas dan wewenang
Majelis Permusyawaratan rakyat secara keseluruhan telah diatur di dalam
Undang-Undang. Tugas dan wewenang tersebut ialah :
1. Mengubah dan
Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam mengubah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), haruslah
diajukan pengubahan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
keseluruhan anggota MPR. Pengusulan harus dilakukan secara tertulis serta harus
turut dicantumkan dengan jelas pasal yang ingin diubah beserta alasan yang
kuat. usulan tersebut diajukan ke pimpinan MPR.
Maka setelah pimpinan
MPR menerima pengusulan perubahan UUD 1945, pimpinan MPR wajib memeriksa
kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri dari jumlah pengusul ditambah
dengan pasal yang ingin diubah beserta alasannnya paling lambat 30 hari setelah
berkas diterima. Dalam memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan pimpinan fraksi
dan pimpinan kelompok anggota MPR mengadakan rapat bersama untuk membahas
perihal pengusulan perubahan tersebut.
Apabila pengusulan
perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib
mengadakan sidang paripurna paling lambat 60 hari setelah rapat pimpinan.
Namun, jika usulan perubahan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka
pimpinan MPR wajib memberitahukan penolakan usulan secara tertulis kepada pihak
pengusul disertai dengan alasannya.
Seperti yang telah
disebutkan diatas, apabila usulan tersebut diterima oleh pimpinan MPR, maka
anggota MPR harus menerima salinan pengusulan perubahan UUD 1945 yang telah
dinyatakn memenuhi persyaratan paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya
sidang paripurna.
Dalam sidang
paripurna, MPR dapat mengubah UUD 1945 jika telah disetujui oleh anggota MPR
berjumlah sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)
anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum reformasi,
MPR berwenang untuk memilih presiden da wakil presiden berdasarkan pada suara
terbanyak. Namun, setelah reformasi bergulir, maka kewenangan tersebut telah
berubah. MPR hanya berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil
dari pemilihan umum langsung yang dipilih langsung oleh rakyat.
3. Memutuskan Usul DPR
untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
Sesuai dengan amanat
UUD 1945, MPR berwenang untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam
masa jabatannya. Akan tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden atau
wakil presiden diusulkan oleh DPR.
Dalam mengusulkan
pemberhentian, DPR wajib melengkapi persyaratan berupa putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) bahwasanya presiden atau wakil presiden terbukti melakukan
pelanggaran hokum, baik itu berupa korupsi, melakukan tindak pidana, penyuapan,
pengkhianatan terhadap negara, melakukan perbuatan tercela lain, atau bahkan
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. MPR wajib melaksanakan
sidang paripurna paling lambat 30 hari setelah menerima usulan ini dari DPR.
Keputusan untuk
memberhentikan presiden atau wakil presiden haruslah dilaksanakan di dalam
sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota
dan pengusulan tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
4. Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden
Keputusan mengangkat
dan melantik wakil presiden menjadi presiden diambil oleh MPR jika terjadi
kekosongan posisi sebagai presiden. Dalam hal ini, kekosongan posisi terjadi
apabila presiden diberhentikan, mangkat, meninggal dunia, ataupun tidak dapat
melanjutkan tugasnya oleh karena alasan tertentu.
Jika hal tersebut
terjadi, maka MPR wajib melaksanakan sidang paripurna untuk melantik wakil
presiden menjadi presiden. Namun, apabila MPR tidak dapat melaksanakan sidang
paripurna, maka presiden harus bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di depan rapat paripurna. Jika rapat paripurna juga tidak dapat dilaksanakan, maka
presiden harus mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh
di hadapan pimpinan MPR yang turut disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi
(MK).
5. Memilih Wakil Presiden
Jika terjadi
kekosongan posisi wakil presiden oleh karena wakil presiden telah dilantik
menjadi presiden, atau wakil presiden mangkat, diberhentikan dari jabatannya,
meninggal dunia, atau tidak dpaat melanjutkan tugasnya, maka MPR berhak
mengadakan sidang paripurna untuk memilih wakil presiden paling lambat 60 hari.
MPR memilih wakil presiden berdasarkan 2 nama calon yang telah diusulkan oleh
presiden.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan disini
bukanlah pemilihan presiden dan wakil presiden yang terjadi sama halnya masa
sebelum reformasi. Akan tetapi, pemilihan presiden dan wakil presiden
dilaksanakan oleh MPR apabila presiden atau wakil presiden mangkat, berhenti,
atau diberhentikan dari tugasnya secara bersamaan. MPR wajib mengadakan sidang
selambat-lambatnya 30 hari untuk agenda pemilihan presiden dan wakil presiden,
dari 2 pasangan calon yang telah diusulkan oleh partai politik yang pasangan
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada
pemilihan umum langsung sebelumnya.
Dalam rentang waktu
kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, tugas dan amanat presiden dan
wakil presiden dipangku oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersamaan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Dalam melaksanakan
tugas dan kewajiabnnya, anggota MPR dibekali oleh hak dan kewajibannya yang ada
pada individu mereka masing-masing. Berikut merupakan hak dan kewajiban para
anggota MPR :
1. Hak Anggota
- Memilih dan Dipilih, anggota MPR diberikan hak oleh Negara untuk memilih siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR.
- Menentukan sikap dan pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri sikap dan pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Mengajukan usul pengubahan UUD 1945, seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa usulan pengubahan UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
- Membela diri, hak membela diri ialah hak yang diberikan agar para anggota MPR dalam menjalankan tugas yang penuh dengan aturan hokum.
- Imunitas dan protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan dapat langsung berpengaruh pada rakyat.
- Keuangan dan administrative, merupakan hak mendasar yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi setiap anggota MPR.
2. Kewajiban Anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup dan tinggal di Indonesia
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
- Mendahulukan kepentingan rakyat dan Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, maupun keluarga.
- Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan peranan sebagai wakil rakyat yang telah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
- Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Response to "MPR : Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban"
Post a Comment