BUMD : Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis, Contoh
A. PENGERTIAN BUMD (BADAN USAHA MILIK
DAERAH)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha
yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan
pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki
oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan
kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam
menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional. Contoh
BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.
B. FUNGSI BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
- Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
- Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
- Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya di daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum
- Menyediakan layanan untuk masyarakat
- Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
- Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkuta
- Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
- Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat di berbagai bidang
C. TUJUAN DIDIRIKANNYA BUMD (BADAN USAHA
MILIK DAERAH)
- Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah dan negara, serta berperan dalam memajukan perekonomian.
- Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
- Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di daerah.
- Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
- Melaksanakan pembangun daerah melalui pelayanan kepada masyarakat.
D. CIRI – CIRI BUMD (BADAN USAHA MILIK
DAERAH)
- BUMD merupakan badan usaha yang didirikan dan dalam pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha sehingga memiliki kekuasaan absolut.
- Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
- Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
- Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun Non-Bank.
![]() |
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) |
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS KEGIATAN
USAHA BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
1. Dalam Bidang Transportasi Umum (contohnya bus
kota)
2. Dalam Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan
Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
3. Dalam Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank
Daerah)
4. Dalam Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah
Air Minum atau PDAM)
F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMD (BADAN
USAHA MILIK DAERAH)
1. Kelebihan dan Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah)
- Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
- Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
- Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta dalam pemenuhan barang dan jasa di daerah.
- Mengisi kas daerah yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
2. Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Fasilitas yang diperoleh dari negara tidak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
- Kualitas Sumber daya manusia yang diperkerjakan masih kurang.
- Pengelolaan yang kurang efisien sehingga masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.
Mohon dikoreksi kalimat "Bisa dikatakan kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah." karena perbedaan mendasar tentang BUMN dan BUMD.
ReplyDelete