UUD 1945 : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Kedudukan
A. PENGERTIAN UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 jika diartikan secara
sederhana merujuk pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia. undang-undang dasar 1945 disingakat dengan UUD
1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus
diikuti oleh otoritas publik agar keputusan yang dibuat mengikat komunitas
politik. Secra lebih lengkap UUD 1945 dapat didefinisikan sebagai hukum dasar
tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-undang
Dasar Tahun 1945 mencakup seluruh naskah yang yang terdiri dari dari pembukaan
dan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Dimana pada
alinea keempat terdapat rumusan Pancasila.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA
UUD 1945
Sejarah terbentuknya UUD 1945 berkaitan erat masa
perjuangan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Hal ini berawal dari
pembentukan badan peneyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah
untuk merancang jonstitusi pada tahun 1945. Pembentukan UUD 1945 ini trbagi
kedalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.
Pada sesi ini Ir. Soekarno menyampaikan gagasan berupa “Dasar Negara”. Dasar
negara initertuang dalam Pancasila.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi berikutnya yaitu pada
tanggal 22 Juni 1945. Pada saat itu 38 anggota BPUPKI membentuk panitia
Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari 9 orang terpilih yang ditugaskan untuk
merancang piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini menjadi naskah pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, setelah sebagian frasa didalamnya diubah. Frasa yang
diubah yaitu “kewajiban untuk melaksankan syariah islam bagi
penganut-penganutnya”. Piagam Jakarta yang menjadi naskah pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) .
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) pada siding tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan
Undang-Undang Dasar 1945 pada masa siding kedua BPUPKI (Bandan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia. akan tetapi nama badan ini tanpa menggunakan
kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan bagi tanah jawa saja. Di Sumatera
telah disusun BPUPKI untuk Sumatera. Masa siding kedua berlangsung pada tanggal
10 Juli hingga 17 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya Undang-undang Dasar 1945 adalah
dari 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945 –
1950 Undang-undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksakan karena Indonesia
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. kemudian
pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku Undang-undang Dasar Sementara. Pada kurun
waktu ini berlaku sistem demokrasi parlementeryang sering disebut dengan sistem
demokrasi liberal. Setelah 9 tahun dilaksanakan di Indonesia UUDS 1950 dengan
sistem demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan pancasil dan
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Dasar 1945 dibelakukan kembali pada
tanggal 5 Juli 1959 hingga tahun 1966. Hal ini diberlakukan kembali karena
keluarnya Dekrit Presidan yang birisikan tentang pemberlakuan kembali Undang-undang
Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar untuk menggantikan UUDS. Namun pada
pelaksanaanya terjadi penyimpangan hingga berlakulah Undang-undang Dasar 1945
masa orde baru pada tanggal 11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998. Kemudian beralih
pada masa transisi hingga Undang-undang Dasar 1945 diamandemen.
C. FUNGSI UUD
1945
Adanya dasar hukum bagi suatu negara tentunya memliki
fungsi penting negara tersebut. hal tersebut juga berlaku pada UUD 1945. Pada
pembahasan diatas telah dijelaskan bahwa
UUD 1945 adalah hukum dasra tertulis yang mengikat pemerintash,
lembaga-lembaga negara, lembagsa masyarakat, dan juga mengikat setiap warga
negara Indonesia. sebagai hukum dasar di negara Republik Indonesia, UUD 1945
berisikan tentang norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dan haru ditaati
dan dilaksakan oleh semua komponen yng berada dalam lingkup negara Indonesia.
Undang-undang Dasar tidak dapat dipandang sebagai hukum biasa, tetapi
Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar, yakni hukum dasar tertulis.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis
ini berarti gahwa semua hukum-hukum yang dibuat atau dirancang harus bersumber
dari UUD 1945. Dengan demikian setiap produk Hukum seperti perundang-undangan,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, serta setiap
kebijakan atau tindakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih
tinggi yaitu Hukum Dasar berupa UUD 1945. Begitu pula dengan pertanggung
jawaban setiap produk Hukum tersebut yaitu harus dipertanggung jawabkan sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan akan bermuara pada Pancasila yang berfungsi
sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.
Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi
lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud
dengan alat kontrol disini adalah Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah. Fungsi
lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan
seluruh warga negara Indonesia.
D. KEDUDUKAN UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, merupakan
sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum yang terdapat di Indonesia.
hal ini menunjukkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan hukum harus dilandasi
oleh hukum dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan
pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
Undang-undang dasar 1945.
Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di
Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Tata urutan peraturan
perundang-undangan pertama kali diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
yang kemudian diperbaharui dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir
kali diatur Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundangan-undangan. Pada pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki
Perundang-Undangan. Hieraki peraturan Perundsng-undangan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (PerDa)
Peraturan Daerah meliputi
peraturan-peraturan berikut:
- Peraturan daerah provinsi, yang dibuat oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten/ Kota bersama Bupati dan Wali Kota.
- Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa.
Undang-undang dasar bukulah merupakan satu-satunya
hukum dasar atau keseluruhan dari hukum dasar. Namun, Undang-undang dasar
merupakan sebagian dari hukum dasar yang berlaku. Hal ini berarti bahwa selain
Undang-undang dasar masih terdapat hukum dasar lain berupa hukum dasar yang
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut berupa aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar
yang tidak tertulis ini umumnya dikenal dengan istilah “konvensi”. Konvensi
adalah aturan yang berfungsi sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan hukum
yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan.
Konvensi ini tidak terdapat dalan Undang-undang dasar 1945 namun juga tidak
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
0 Response to "UUD 1945 : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Kedudukan"
Post a Comment