Pegadaian : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Ciri, Jenis
A. PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) keuangan indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yaitu
pembiayaan, emas, dan penyedian jasa. Secara bahasa, kata dasar dari
“Pegadaian” berasal dari kata “Gadai”. Pengertian Gadai menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang
mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang
atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di indonesia yang mempunyai izin resmi untuk
melaksanakan kegiatan gadai ini. Sederhananya Pegadaian merupakan pihak yang
menerima jaminan berupa barang atau surat berharga dari seorang yang inging
berhutang guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan, dan
nantinya barang yang dijamin akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara
sabah dengan lembaga gadai.
B. SEJARAH TERBENTUKNYA PEGADAIAN
Lembaga Pegadaian pertama kali dikenal di Indonesia
pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda saat ini mendirikan Lembaga
Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini disebut Bank Leening,
didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Tetapi ketika Inggris
berhasil mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari Beanda, lembaga tersebut
dibubarkan, kemudian masyarakat diberikan kebebasan untuk membangun usaha
gadainya tersendiri dengan syarat harus mendapatkan lisensi dari Pemerintah
Daerah setempat. Namun sistem ini ternyata memberikan kerugian kepada
pemerintah inggris dimana pemilik lisensi bersifat semena-mena dengan praktik
rentenir. Oleh karena itu sistemnya kembali diubah, pendirian usaha dengan
sistem gadai diberikan kepada umum asalkan mereka mampu membayar pajak yang
tinggi kepada Pemerintah daerah.
Kemudian kembali terjadi konflik perebutan kekuasaan
dan Belanda menang sehingga menjadi penguasa lagi. Pada masa tersebut Belanda
memutuskan untuk mempertahankan sistem tadi. Tetapi tidak lama kemudian
pemerintah Belanda menyadari bahwa banyak penyelewangan yang dilakukan
orang-orang yang diberikan menjalankan bisnis gadai sehingga mereka kembali
mengganti sistemnya. Kali ini Kegiatan Pegadaian dilakukan sendiri oleh
pemerintah dengan tujuan memberikan manfaat terbesar bagi pemerintah dan
masyarakat. Pada Tanggal 1 April 1901, Belanda mendirikan Pegadaian negara pertama
di Sukabumi, Jawa Barat, dan seterusnya tanggal 1 April dijadikan hari ulang
tahun Pegadaian. Setelah Belanda kalah dengan Jepang. Sistem pegadaian masih
sama dan tidak banyak perubahan sejak masa tersebut. Ketua pegadaian masa itu
adalah orang Jepang, sedangkan wakilnya adalah pribumi.
Pada era perjuangan kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan
Pegadaian yang awalnya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dipindahkan
ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang masih memanas. Agregasi
militer Belanda II membuat kantor pusat ini kembali dipindahkan lagi ke
Magelang sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Jakarta pasca perang
kemerdekaan. Sejak masa itu Pegadaian sudah beberapa kali berubah
statusnya,yaitu sebagai Perusahaan Negada sejak 1 Januari 1961, kemudian
sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan
menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.
C. CIRI – CIRI PEGADAIAN
- Dana yang diinginkan nasabah didapatkan dengan menjadikan barang berharga untuk digadaikan.
- Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan.
- Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati.
- Pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan.
D. FUNGSI PEGADAIAN
- Melakukan pengelolaan atas penyaluran uang pinjaman dengan berdasar kepada hukum gadai yang prosesnya mudah, cepat, aman dan hemat.
- Membuka dan mengembangkan usaha yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
- Melakukan pengelolaan terhadap keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pelatihan, peindidikan dan tatalaksana pegadaian.
- Melakukan penelitian dan pengembangan serta pengawaan terhadap sistem gadai dalam masyarakat.
- Mencegah adanya pemberitan tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
- Membina pola kredit agar terarah dan bermanfaat.
E. MANFAAT PEGADAIAN
1. Manfaat Bagi Masyarakat (Nasabah)
- Prosedurnya sederhana dan cepat sehingga lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Jasa yang ditawarkan tidak hanya pegadaian, melainkan banyak jasa lainnya.
- Mendapatkan fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya.
2. Manfaat Bagi Lembaga Pegadaian dan Pemerintah
- Sewa modal yang dibayarkan oleh nasabah akan dijadikan sebagai penghasilan.
- Ongkos yang dibayarkan oleh nasabah juga dapat dijadikan sebagai penghasilan.
- Memenuhi Misi pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana
- Laba dari pegadaian dapat digunakan untuk Dana Pembangunan (55%), Cadangan Umum (20%), Cadangan Tujuan (5%), Dana Sosial (20%).
F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEGADAIAN
1. Kelebihan Pegadaian
- Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan uang relatif singkat.
- Prosedur yang sederhana.
- Nasabah diberikan kebebasan dalam penggunaan uang yang didapatkan.
- Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan atau deposito.
- Banyak barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan.
- Jangka waktu dapat diperpanjang jika bunga sudah dibayarkan.
2. Kekurangan Pegadaian
- Harus ada jaminan untuk mendapatkan uang.
- Uang yang didapatkan cenderung lebih rendah dari harga barang sebenarnya.
- Barang yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
- Jumlah uang yang dapat diberikan terbatas.
G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PEGADAIAN
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional adalah Badan Usaha Miliki
Negara yang menjalankan sistem gadai dengan berpedoman kepada Undang-Undang dan
Hukum di Indonesia. Pegadaian Konvensional menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem
gadai. Sistem Gadai menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah
hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Pada pegadaian konvensional tarif jasa dan bunga terhadap
pinjaman lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah di bawah ini.
2. Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan hukum islam. Sistem Gadai
menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai hak piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang
mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Nah
dalam Pegadaian Syariah sistem gadai atau yang disebut rahn dalam bahasa arab
ini dijalankan sesuai dengan hukum islam. Kata “rahn” berarti tetap atau lama,
dengan kata lain juga dapat dikatakan penahanan barang dalam jangka waktu
tertentu, barang yang memiliki nilai harta ini dijadikan jaminan dalam
utang-piutang. Sama seperti lembaga lain yang berlabel syariah, landasan
pembentukan Pegadaian Syariah adalah Al – Qur’an dan Hadist.
0 Response to "Pegadaian : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Ciri, Jenis"
Post a Comment